kabar gembira bagi rekan-rekan guru. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang bertugas pada smp/sma/smk yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Berikut penjabaran
Berikut penjabaran
ekivalensi jam mengajar kegiatan pembelajaran dan pembimbingan |
mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini, Bapak ibu guru tidak kesulitan mencukupi jam mengajar sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.
0 comments:
Posting Komentar