Peraturan Berkaitan dunia Pendidikan dan Guru

PP 19 tahun 2005 tentang SNP
pp 74 tahun 2008 tentang Guru
pp 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru
pp 53  tahun 2010 tentang Disiplin PNS
pp 46 tahun 2011 tentang penilaian PNS
PP 32 Tahun 2013 tentang SNP

Permendiknas no 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang standar proses dikdasmen

Permendiknas no 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah
Permendiknas no 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
Permendiknas no 26 tahun 2008 tentang standar laboratorium
Permendiknas no 8 tahun 2009 tentang program pendidikan profesi guru
Permendiknas no 39 tahun 2009 tentang beban kerja guru dan pengawas
Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah
Permendiknas no 35 tahun 2010 juknis jabatan fungsional gurudan angka kreditnya
Permendiknas no 38 tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru
Permendiknas no 30 tahun 2011 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas

Permendikbud  no 54 tahun 2013 tentang SKL DIKDAS
Permendikbud  no 64 tahun 2013 tentang standar isi
Permendikbud  no 65 tahun 2013 tentang standar proses
Permendikbud  no 66 tahun 2013 tentang standar penilaian
Permendikbud  no 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD
Permendikbud  no 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan struktur kurikulum SMP
Permendikbud  no 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan struktur kurikulum SMA
Permendikbud  no 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan struktur kurikulum SMK
Permendikbud  no 81A tahun 2013 implementasi kurikulum 2013
Permendikbud  no 82 tahun 2013 badan pertimbangan jabatan kepangkatan di Kemdikbud

Kompetensi Guru Profesional Menurut PP 74 Tahun 2008

Guru Profesional Menurut PP 74

kompetensi guru, guru profesional, pp 74 tahun 2008
guru profesional dan kompetensinya
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Menurut PP 74 Tahun 2008, kompetensi yang harus dimiliki guru ada 4 :
1. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan Guru dlm pengelolaan pembelajaran peserta didik sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar;
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian Yang :
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi sosial : kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi profesional: kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya. Sekurang-kurangnya meliputi penguasaan
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.


Video Pembelajaran Matematika

Berikut ini contoh video pembelajaran matematika dengan materi sifat-sifat persegi. Video ini juga ada di blog saya yang lain yaitu kompasiana.com sebagai tugas 3 pra diklat online di p4tkmatematika. Mohon maaf karena masih banyak kekurangannya.