Kompetensi Kepribadian Guru





Salah satu dari empat kompetensi yang harus di miliki guru yaitu kompetensi kepribadian. Menurut ayat (2) pp 74 Tahun 2008 Tentang Guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;'
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.