Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PP 74 Tahun 2008 Tentang guru merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.