Salah
satu dari empat kompetensi yang harus di miliki guru yaitu kompetensi
kepribadian. Menurut ayat (2) pp 74 Tahun 2008 Tentang Guru sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang:
a.
beriman dan bertakwa;
b.
berakhlak mulia;
c.
arif dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;'
k.
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.