Guna menyelesaikan persoalan mengenai
penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pemendikbud itu disebutkan,
seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan
seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional
itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong
saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih.
Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,”
kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud,
Jakarta, Senin (9/6).
Adapun untuk seragam sekolah, menurut
Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan
rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga
dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta
didik.
Selain itu, seragam sekolah juga
dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang
kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik,
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan
terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam
menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur
seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapapun yang akan
sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah,
khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas
Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan seragam
nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus,
pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada
hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian
seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh
masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang
melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut
Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu
kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.
silakan unduh file disini
sumber : kopertis dan kemdikbud
peraturan tentang seragam sekolah |
silakan unduh file disini
sumber : kopertis dan kemdikbud
0 comments:
Posting Komentar