SKTP Kab. Lahat


SKTP Daftar Guru Sertifikasi


Bagi rekan rekan guru jenjang pendidikan dasar SD dan SMP DI WILAYAH kAB. lAHAT yang sudah sertifikasi dan telah telah valid data di dapodiknya dapat mengecek SKTP Daftar Guru Sertifikasi Jenjang Dikdas (SD dan SMP) yang sudah terbit SKTPnya.
 
Silahkan di download disini, bagi yang belum terbit SK segera perbaiki datanya hingga 31 Mei 2014. jika data tidak valid maka SKTP tidak akan terbit (Tunjangan Profesi Triwulan 1 dan 2 Hangus)


sumber : ict disdik lahat
 

Tes Psikologi

Bagi rekan-rekan yang ingin menjadi kepala sekolah atau pun menduduki jabatan tertentu, biasanya akan menjalani tes psikologi. Ada banyak tes psikologi. Mulai dari menjawab soal berupa gambar atau pun soal lainnya.

Bagi rekan-rekan yang ingin mencoba menjalani tes psikologi dapat mencoba membuka situs PSIKOMETRI.COM. Di situs ini banyak diberikan bermacam-macam soal tes psikologi. Hasil dan skor yang kita peroleh dapat langsung di ketahui di sertai pembahasan.

Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengundang para sarjana pendidikan terbaik untuk ikut maju bersama mencerdaskan indonesia melalui Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) Angkatan ke-IV.
Ikuti agenda rekrutmen berikut.
  1. Pendaftaran daring (online): 21 Mei – 15 Juni 2014
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes online: 23 Juni 2014
  3. Tes online: 1 – 2 Juli 2014
  4. Pengumuman hasil tes online: 7 Juli 2014
Prodi yang diterima.
  1. Pendidikan Guru PAUD
  2. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  3. Pendidikan Luar Biasa
  4. Pendidikan Kewarganegaraan
  5. Pendidikan Bahasa Indonesia
  6. Pendidikan Bahasa Inggris
  7. Pendidikan Matematika
  8. Pendidikan Fisika
  9. Pendidikan Kimia
  10. Pendidikan Biologi
  11. Pendidikan IPA
  12. Pendidikan IPS
  13. Pendidikan Sejarah
  14. Pendidikan Geografi
  15. Pendidikan Seni (Drama, Tari, Musik, Rupa/Kerajinan)
  16. Pendidikan Ekonomi/Akuntansi
  17. Bimbingan Konseling
  18. Pendidikan Jasmani
  19. Pendidikan Teknik Mesin/Teknik Otomotif
  20. Pendidikan Teknik Bangunan
  21. Pendidikan Teknik Elektro/Elektronika
  22. Pendidikan Tata Boga/Tata Busana/Tata Rias
  23. Pendidikan Sosiologi/Antropologi

Persyaratan Peserta 2014

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
  2. Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2012, 2013, 2014) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi). Khusus lulusan tahun 2014 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik.
  3. Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2014;
  4. IPK minimal 3,0 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
  5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta; dan
  8. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 8) dibawa pada saat tes wawancara
sumber: seleksi sm-3t

Matematika Romantis

Adinda…
Jika akar – akar persamaan kuadrat… x1 dan x2…
Maka x1 adalah diriku… dan engkaulah x2 nya…
Tanpa dirimu, hatiku bagaikan himpunan kosong…
Saat kau hadir di depanku, sinus kosinus hatiku pun bergetar…
Membelah hatiku…
Saat kau jauh hatiku gelisah… seakan…
Kita pun jauh sejauh titik tak hingga…
Membuatku ingin selalu dekat… dekat… dan terus dekat…

Bersama dengan dirimu… bagaikan garis yang sejajar…
Entah dengan modus apa ku jelaskan ini semua…
Modus ponens kah… tollenskah… atau… silogisme kah…
Untuk memecahkan logika hatimu…
Dan membuat diagonal – diagonal ruang hatimu…
Bersentuhan dengan diagonal – diagonal bidang hatiku…
Tapi itu semua, cumalah sebuah garis khayal dalam benak pikiranku…
Karena daerah grafik fungsi cinta terbatasi oleh titik agama…
Ooo…Ku harus menyimpan semuanya dalam kotak impianku…
Ku harus terus jalani hidup ini dalam barisan aritmatika ku…

Adinda…
Akankankah kau mau menungguku…
Hingga ku siap menjadikanmu sebagai daerah bagian hidupku…
Tapi…akankah peluang itu ku dapatkan…
Akankah waktu memihak kepadaku…
Jawabannya…
Allah lah yang mengatur semua grafik dan tabel kehidupanku…
Dan kini ku hanya dapat berusaha dan terus berdoa…
Ya Allah…kalau dia memang jodohku…
Jadikanlah ia sebagai volume ruang kehidupanku…Aamiin…

Sumber: coffebreak diklat dan internet

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

Pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. 
Dalam rangka itu kemenpan telah menetapkan hari libur dan cuti bersama untuk taun 2015.
 

Jumlah hari libur tahun 2015 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jika dibandingkan tahun 2014, jumlah tersebut menurun karena terdapat 7 hari cuti bersama di tahun ini.

1. Libur Nasional Tahun 2015
libur nasional 2015
libur nasional 2015


2. Cuti Bersama Tahun 2015

cuti bersama 2015
cuti bersama 2015


 Sumber : kemenpan

Persyatan Tugas dan Izin Belajar

Bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, biasanya ada dua peluang yang bisa diperoleh yaitu dengan tugas belajar atau izin belajar, misalnya mengikuti seleksi beasiswa S2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013. Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Menurut SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.

SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.

Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara  47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1j,k,l SE tersebut.

Wajib Bekerja Kembali
SE ini juga menegaskan, bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dan pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:
  1. Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n;
  2. Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Izin Belajar
Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.

Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan: 

a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2015.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

sumber : setkab.go.id

Guru Matematikaku

Guru Matematikaku


Diwajahnya ada bintik-bintik hitam (x,y)
Jerawat memang,
Tapi bukan buatan
Alis matanya rapi bukan diarsir
Bola matanya kongruen dan ekuivalen

Guru matematikaku
Tiap hari bermain angka-angka
Tapi tidak sedang menghitung gaji
Karena gajinya cukup dieja dengan lima jari
Dihubungkannya garis,
Kadang vertikal, sekali waktu horizontal
Tapi bukan sedang membuat sketsa rumah
Karena baginya rumah tinggal menempati
Mau tipe 21, tipe 36, atau yang RSS
Rumah sangat sempit atau rumah sedikit semen

Guru matematikaku
Dahinya terlihat jelas, garis-garis sejajar sumbu x
Suaranya lantang, lugas, tegas bilangan prima
Senyumnya lepas bilangan tak terhingga

Guru matematikaku
Giginya putih bilangan asli
Dadanya bidang segitiga sama kaki
Badannya tegak vertikal

Guru matematikaku
Gajinya berbanding terbalik dengan jasanya
Jasanya berbanding senilai dengan harapan-harapannya
Ucapan dan pikirannya selalu positif
Hasilnya selalu berharga mutlak
Dikuadratkan
Menteri-menteri
Dokter-dokter
Pegawai negeri-Pegawai negeri
Kuli-kuli
Dan masih banyak lagi
Masih banyak lagi

Guru matematikaku
Bila berjalan ditundukkan kepalanya 120 derajat
Langkahnya sedikit diseret agak loyo
Maklum terlalu banyak membawa rumus
Tak senang melihat pengangguran
Diakhir pertemuan ia selalu berkata PR
Bila sedang marah ia hanya berkata
''coba hitung, sejuta pangkat seribu''


sumber: diklat dan internet