Pada kesempatan ini saya akan melengkapi empat kompetensi yang
harus dimiliki guru sesuai PP 74 Tahun 2008.
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PP
74 Tahun 2008 Tentang Guru merupakan
kompetensi dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan:
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang
relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.