my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Kompetensi Profesional Guru

25.12.13

Pada kesempatan ini saya akan melengkapi empat kompetensi yang harus dimiliki guru sesuai PP 74 Tahun 2008.


Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PP 74 Tahun 2008 Tentang  Guru merupakan kompetensi dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a.   Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu

b.   Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer