my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

13.1.14
Terhitung 1 januari 2014 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS berlaku. Hal ini sesuai pasal 33 PP tersebut yaitu pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. 

Berikut ini contoh SKP untuk Guru sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.

Seorang PNS bernama Fatmawati, S.Pd, jabatan Guru dengan golongan ruang III/c. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
SKP Angka Kredit PNS Guru
SKP Guru
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer