Akhirnya Draf RUU Aparatur Sipil Negara telah di sahkan DPR dan telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ada banyak isu yang mengiringi draf UU ini. Mulai dari batas usia pensiun yang diperpanjang sampai wacana pembayaran gaji pensiun secara sekaligus.
Bagaimana isi UU sebenarnya. Bagi rekan-rekan yang belum memiliki, Silakan pelajari dengan download di sini.
0 comments:
Posting Komentar