Pada situs PADAMU NEGERI saat ini PTK telah dapat mengajukan NUPTK dan Pembaruan database bagi PTK yang telah memiliki NUPTK. Berikut ini jenis formulir database Pembaruan NUPTK.
Formulir A01 adalah formulir yang
otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, dimana
sekolah induk yang tercatat didalam database PADAMU NEGERI saat itu sama dengan
sekolah dimana PTK tersebut bertugas saat itu DAN sekolah induk tersebut telah
memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala
Sekolah dan diserahkan kepada Admin sekolah.
Formulir A02 adalah formulir yang
otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK, namun
sekolah induk yang terekam di database PADAMU NEGERI berbeda dengan sekolah
induk dimana PTK tersebut bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas
sudah memiliki NPSN. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani
oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
Formulir A03 adalah formulir yang
otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PTK yang telah memiliki NUPTK dimana
sekolah induk yang terekam didatabase PADAMU NEGERI telah sama dengan sekolah
dimana PTK tersebut bertugas saat ini ATAU sekolah induk PTK tersebut berbeda
dengan tempat bertugas saat ini DAN sekolah dimana PTK bertugas saat ini tidak
memiliki NPSN (NPSN belum diverifikasi). Dokumen ini harus diisi oleh PTK,
ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada Admin Dinas.
Formulir A04 adalah formulir yang
otomatis muncul dan dapat diunduh oleh PENGAWAS yang telah memiliki
NUPTK. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani oleh Kepala
Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.
Formulir A05 adalah formulir yang
dapat diunduh untuk diisi oleh PTK yang akan mengajukan permohonan kepemilikan
NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh PTK, ditanda tangani oleh Kepala
Sekolah dan diserahkan kepada Admin Sekolah.
Formulir A06 adalah formulir yang
dapat diunduh untuk diisi oleh Pengawas yang akan mengajukan permohonan
kepemilikan NUPTK baru. Dokumen ini harus diisi oleh Pengawas, ditanda tangani
oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Admin Dinas.