UU Nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen pasal 8 mengamanatkan Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani
dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Menurut penjelasan
pasal 28 ayat 3 butir a, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kompetensi pedagogik Meliputi :
- Pemahaman terhadap peserta didik,
- Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
- Evaluasi hasil belajar,
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sedangkan Komponen Kompetensi Pedagogik dalam Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru) meliputi :
1.
Menguasai karakteristik peserta didik
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan kurikulum
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.
Pengembangan potensi peserta didik
6.
Komunikasi dengan peserta didik
7.
Penilaian dan evaluasi