my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Kompetensi Pedagogik

27.10.13

UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 mengamanatkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

Menurut penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,  Kompetensi pedagogik  Meliputi :
  1. Pemahaman terhadap peserta didik,
  2. Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
  3. Evaluasi hasil belajar,
  4. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Sedangkan Komponen Kompetensi Pedagogik dalam Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) meliputi :
1.        Menguasai karakteristik peserta didik
2.        Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.        Pengembangan kurikulum
4.        Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.        Pengembangan potensi peserta didik
6.        Komunikasi dengan peserta didik
7.        Penilaian dan evaluasi

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer