my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Kompetensi Guru

2.5.13
Kompetensi Guru menurut PP 74 Tahun 2008

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

1. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan Guru dlm pengelolaan pembelajaran peserta didik sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar;
h. pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.

2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian Yang
a. beriman dan bertakwa; b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana; d. demokratis;  e. mantap;
f. berwibawa;   g. stabil; h. dewasa; i. jujur; j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi sosial : kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
dengan mengindahkan norma serta sistem nilai
yang berlaku
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.

4. Kompetensi profesional kemampuan Guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya. Sekurang-kurangnya meliputi penguasaan
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

0 comments:

Posting Komentar

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer