Sepanjang masa kampanye pemilu
presiden, pendidikan menjadi salah satu tema paling digemari para calon
presiden dalam orasi politik. Sayang,
mereka tidak menyentuh problem mendasar pendidikan, bahkan pemahaman
mereka atas isu pendidikan terkesan kurang mendalam. Mereka terjebak
jargon-jargon populis dan retorika politik tanpa substansi.
Padahal, seyogianya mereka mendiskusikan isu-isu mutakhir yang lebih
fundamental. Banyak isu kritis yang patut menjadi tema kajian. Dalam
artikel ini hanya disajikan tiga isu sentral: i) peningkatan mutu, ii)
pemerataan akses, dan iii) efisiensi anggaran.
Mutu pendidikan
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, seperti dilaporkan Human Development Index (HDI). Laporan HDI tahun 2003 menunjukkan, Indonesia pada urutan ke-112 (0,682) dari 175 negara. Posisi ini jauh di bawah Singapura yang ada di posisi ke-28 [0,888), Brunei Darussalam ke-31 (0,872), Malaysia ke-58 (0,790), Thailand ke-74 (0,768), dan Filipina ke-85 (0,751). Meski laporan HDI bukan hanya mengukur status pendidikan (tetapi juga ekonomi dan kesehatan), namun ia merupakan dokumen rujukan yang valid guna melihat tingkat kemajuan pembangunan pendidikan di suatu negara.
Isu mutu pendidikan terkait (i) kualitas guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, penilik), (ii) kurikulum pengajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv) bahan ajar, (v) alat bantu pembelajaran, dan (vi) manajemen sekolah. Keenam elemen ini saling berkait dalam upaya meningkatkan kualitas belajar-mengajar, yang berpuncak pada peningkatan mutu pendidikan.
Namun, guru tetap merupakan faktor determinan dalam menentukan tinggi-rendahnya mutu pendidikan. Jumlah total guru sekitar 2,4 juta orang, sebagian besar berlatar belakang pendidikan SLTA dan D3 untuk jenjang TK-SD-SMP, dan sebagian kecil tamatan S1 untuk jenjang SM. Tentu saja ini berpengaruh pada kemampuan mengajar, yang diukur dengan penguasaan materi pelajaran dan metodologi pengajaran.
Selain itu, banyak guru yang mengajar di luar bidang keahliannya, yang secara teknis disebut mismatch. Contoh ekstrem, guru sejarah mengajar matematika dan IPA, yang terutama banyak dijumpai di madrasah (MI, MTs, MA). Guru mismatch ini jelas tidak mempunyai kompetensi untuk mengajar mata pelajaran yang bukan bidang keahliannya sehingga dapat menurunkan mutu aktivitas pembelajaran. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu guru mutlak dilakukan yang bisa ditempuh melalui program sertifikasi dan penyetaraan D3 dan S1 menurut bidang studi yang relevan. Namun, upaya ini harus disertai pula dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian insentif. Ini sangat penting agar motivasi guru dalam mengajar makin kuat dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik kian bergelora.
Pemerataan akses
Pemerataan pendidikan merupakan isu paling kritis karena berkait erat dengan isu sensitif, yakni keadilan dalam memperoleh akses pendidikan. Memperoleh pendidikan yang layak merupakan hak asasi setiap warga bangsa yang dijamin konstitusi. Maka, pemerintah wajib memberi pelayanan pendidikan yang baik kepada seluruh masyarakat. Keberhasilan pelayanan pendidikan dapat dilihat dari angka partisipasi.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2003, angka partisipasi murni (APM) pada jenjang SD, SMP, dan SMA berturut-turut adalah 92,6 persen, 63,5 persen, dan 40,6 persen. Meski APM pada jenjang SD sudah cukup tinggi, pada jenjang lanjutan (SMP dan SMA) angka yang dicapai masih rendah. Bila angka-angka itu dielaborasi berdasar kategori desa-kota, status sosial-ekonomi (kaya-miskin), dan provinsi (Jawa-luar Jawa), akan ditemukan fakta disparitas yang amat mencolok. Sebagai contoh, APM pada jenjang SLTP dan SLTA di perkotaan, masing-masing mencapai 71,9 persen dan 56,1 persen; sementara di pedesaan baru mencapai 54,1 persen dan 28,7 persen.
Juga ada perbedaan amat signifikan APM SLTP pada kelompok masyarakat kaya dan miskin, masing-masing 72,3 persen dan 49,9 persen. Fakta disparitas ini juga dijumpai di provinsi-provinsi Jawa-luar Jawa. APM SLTP di DI Yogyakarta 78 persen, sementara di Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Bangka-Belitung, Papua, dan Gorontalo kurang dari 50 persen. Bahkan di NTT masih di bawah 40 persen. Kenyataan disparitas itulah bisa menjadi justifikasi guna melakukan ekspansi program pendidikan secara lebih merata.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk. Problem mereka, kemiskinan menjadi hambatan utama dalam mendapatkan akses pendidikan. Selain itu, daerah-daerah di luar Jawa yang masih tertinggal juga harus mendapat perhatian guna mencegah munculnya kecemburuan sosial. Dalam konteks ini, kebijakan affirative action amat relevan diterapkan guna mengatasi kesenjangan partisipasi pendidikan antardaerah dan antar kelompok masyarakat.
Efisiensi anggaran
Rendahnya alokasi anggaran pendidikan selalu mengemuka dalam perdebatan publik. Banyak pihak menuntut agar alokasi anggaran pendidikan dinaikkan guna mencapai tujuan (1) meningkatkan mutu dan (2) memperluas akses (pemerataan). Pemerintah telah memberi komitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara bertahap agar mencapai 20 persen dari APBN.
Namun, kenaikan anggaran tidak akan berarti bila tidak disertai upaya efisiensi. Isu efisiensi menyangkut cara memanfaatkan dana yang ada untuk membiayai berbagai program dan jenis kegiatan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kita harus mampu membuat skala prioritas dan menentukan program utama agar sasaran yang telah ditetapkan bisa tercapai. Maka, disiplin dalam penggunaan anggaran menjadi amat penting guna menghindari penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Hanya dengan disiplin anggaran yang dilakukan secara ketat, misalokasi dapat dicegah.
Memahami efisiensi anggaran harus diletakkan dalam konteks organisasi penyelenggara pendidikan. Struktur organisasi Departemen Pendidikan Nasional yang besar dengan jumlah personel amat banyak jelas menuntut pembiayaan yang besar pula. Untuk itu, hal penting yang patut diperhatikan adalah bagaimana beban biaya dalam mengoperasikan organisasi raksasa ini jangan sampai menyedot anggaran yang besar.
Biaya operasional organisasi pendidikan harus ditekan seminimal mungkin sehingga dana yang ada dapat disalurkan langsung ke pihak-pihak penerima yang berhak, yaitu sekolah/universitas dan siswa/mahasiswa. Bila anggaran pendidikan lebih banyak digunakan untuk mengongkosi organisasi, ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi. Karena itu, tuntutan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen harus diikuti upaya efisiensi, dengan menetapkan target dan sasaran secara benar dan mengevaluasi pos-pos anggaran yang menjadi sumber inefisiensi.
Inilah tiga isu sentral pendidikan yang harus menjadi fokus perhatian bagi para capres yang kini sedang berlaga dalam pemilu presidensial. Peningkatan mutu pendidikan amat penting guna melahirkan lulusan yang berkualitas dengan standar kompetensi tinggi sehingga siap menghadapi kompetisi global. Pemerataan pendidikan amat kritikal untuk menjamin keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dalam memperoleh kesempatan pendidikan. Efisiensi anggaran harus dilakukan guna memastikan pemanfaatan dana secara benar untuk menghindari misalokasi, salah sasaran, dan kebocoran.
Sumber:
Amich Alhumami Peneliti Sosial; Bekerja di Direktorat Agama dan Pendidikan, Bappenas, Jakarta
Di kutip dari Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kuningan
tut wuri handayani |
Mutu pendidikan
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, seperti dilaporkan Human Development Index (HDI). Laporan HDI tahun 2003 menunjukkan, Indonesia pada urutan ke-112 (0,682) dari 175 negara. Posisi ini jauh di bawah Singapura yang ada di posisi ke-28 [0,888), Brunei Darussalam ke-31 (0,872), Malaysia ke-58 (0,790), Thailand ke-74 (0,768), dan Filipina ke-85 (0,751). Meski laporan HDI bukan hanya mengukur status pendidikan (tetapi juga ekonomi dan kesehatan), namun ia merupakan dokumen rujukan yang valid guna melihat tingkat kemajuan pembangunan pendidikan di suatu negara.
Isu mutu pendidikan terkait (i) kualitas guru dan tenaga kependidikan (kepala sekolah, pengawas, penilik), (ii) kurikulum pengajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv) bahan ajar, (v) alat bantu pembelajaran, dan (vi) manajemen sekolah. Keenam elemen ini saling berkait dalam upaya meningkatkan kualitas belajar-mengajar, yang berpuncak pada peningkatan mutu pendidikan.
Namun, guru tetap merupakan faktor determinan dalam menentukan tinggi-rendahnya mutu pendidikan. Jumlah total guru sekitar 2,4 juta orang, sebagian besar berlatar belakang pendidikan SLTA dan D3 untuk jenjang TK-SD-SMP, dan sebagian kecil tamatan S1 untuk jenjang SM. Tentu saja ini berpengaruh pada kemampuan mengajar, yang diukur dengan penguasaan materi pelajaran dan metodologi pengajaran.
Selain itu, banyak guru yang mengajar di luar bidang keahliannya, yang secara teknis disebut mismatch. Contoh ekstrem, guru sejarah mengajar matematika dan IPA, yang terutama banyak dijumpai di madrasah (MI, MTs, MA). Guru mismatch ini jelas tidak mempunyai kompetensi untuk mengajar mata pelajaran yang bukan bidang keahliannya sehingga dapat menurunkan mutu aktivitas pembelajaran. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu guru mutlak dilakukan yang bisa ditempuh melalui program sertifikasi dan penyetaraan D3 dan S1 menurut bidang studi yang relevan. Namun, upaya ini harus disertai pula dengan peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian insentif. Ini sangat penting agar motivasi guru dalam mengajar makin kuat dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik kian bergelora.
Pemerataan akses
Pemerataan pendidikan merupakan isu paling kritis karena berkait erat dengan isu sensitif, yakni keadilan dalam memperoleh akses pendidikan. Memperoleh pendidikan yang layak merupakan hak asasi setiap warga bangsa yang dijamin konstitusi. Maka, pemerintah wajib memberi pelayanan pendidikan yang baik kepada seluruh masyarakat. Keberhasilan pelayanan pendidikan dapat dilihat dari angka partisipasi.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2003, angka partisipasi murni (APM) pada jenjang SD, SMP, dan SMA berturut-turut adalah 92,6 persen, 63,5 persen, dan 40,6 persen. Meski APM pada jenjang SD sudah cukup tinggi, pada jenjang lanjutan (SMP dan SMA) angka yang dicapai masih rendah. Bila angka-angka itu dielaborasi berdasar kategori desa-kota, status sosial-ekonomi (kaya-miskin), dan provinsi (Jawa-luar Jawa), akan ditemukan fakta disparitas yang amat mencolok. Sebagai contoh, APM pada jenjang SLTP dan SLTA di perkotaan, masing-masing mencapai 71,9 persen dan 56,1 persen; sementara di pedesaan baru mencapai 54,1 persen dan 28,7 persen.
Juga ada perbedaan amat signifikan APM SLTP pada kelompok masyarakat kaya dan miskin, masing-masing 72,3 persen dan 49,9 persen. Fakta disparitas ini juga dijumpai di provinsi-provinsi Jawa-luar Jawa. APM SLTP di DI Yogyakarta 78 persen, sementara di Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Bangka-Belitung, Papua, dan Gorontalo kurang dari 50 persen. Bahkan di NTT masih di bawah 40 persen. Kenyataan disparitas itulah bisa menjadi justifikasi guna melakukan ekspansi program pendidikan secara lebih merata.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk. Problem mereka, kemiskinan menjadi hambatan utama dalam mendapatkan akses pendidikan. Selain itu, daerah-daerah di luar Jawa yang masih tertinggal juga harus mendapat perhatian guna mencegah munculnya kecemburuan sosial. Dalam konteks ini, kebijakan affirative action amat relevan diterapkan guna mengatasi kesenjangan partisipasi pendidikan antardaerah dan antar kelompok masyarakat.
Efisiensi anggaran
Rendahnya alokasi anggaran pendidikan selalu mengemuka dalam perdebatan publik. Banyak pihak menuntut agar alokasi anggaran pendidikan dinaikkan guna mencapai tujuan (1) meningkatkan mutu dan (2) memperluas akses (pemerataan). Pemerintah telah memberi komitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan secara bertahap agar mencapai 20 persen dari APBN.
Namun, kenaikan anggaran tidak akan berarti bila tidak disertai upaya efisiensi. Isu efisiensi menyangkut cara memanfaatkan dana yang ada untuk membiayai berbagai program dan jenis kegiatan dalam penyelenggaraan pendidikan. Kita harus mampu membuat skala prioritas dan menentukan program utama agar sasaran yang telah ditetapkan bisa tercapai. Maka, disiplin dalam penggunaan anggaran menjadi amat penting guna menghindari penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Hanya dengan disiplin anggaran yang dilakukan secara ketat, misalokasi dapat dicegah.
Memahami efisiensi anggaran harus diletakkan dalam konteks organisasi penyelenggara pendidikan. Struktur organisasi Departemen Pendidikan Nasional yang besar dengan jumlah personel amat banyak jelas menuntut pembiayaan yang besar pula. Untuk itu, hal penting yang patut diperhatikan adalah bagaimana beban biaya dalam mengoperasikan organisasi raksasa ini jangan sampai menyedot anggaran yang besar.
Biaya operasional organisasi pendidikan harus ditekan seminimal mungkin sehingga dana yang ada dapat disalurkan langsung ke pihak-pihak penerima yang berhak, yaitu sekolah/universitas dan siswa/mahasiswa. Bila anggaran pendidikan lebih banyak digunakan untuk mengongkosi organisasi, ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi. Karena itu, tuntutan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen harus diikuti upaya efisiensi, dengan menetapkan target dan sasaran secara benar dan mengevaluasi pos-pos anggaran yang menjadi sumber inefisiensi.
Inilah tiga isu sentral pendidikan yang harus menjadi fokus perhatian bagi para capres yang kini sedang berlaga dalam pemilu presidensial. Peningkatan mutu pendidikan amat penting guna melahirkan lulusan yang berkualitas dengan standar kompetensi tinggi sehingga siap menghadapi kompetisi global. Pemerataan pendidikan amat kritikal untuk menjamin keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dalam memperoleh kesempatan pendidikan. Efisiensi anggaran harus dilakukan guna memastikan pemanfaatan dana secara benar untuk menghindari misalokasi, salah sasaran, dan kebocoran.
Sumber:
Amich Alhumami Peneliti Sosial; Bekerja di Direktorat Agama dan Pendidikan, Bappenas, Jakarta
Di kutip dari Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Kuningan
0 comments:
Posting Komentar