Bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, biasanya ada dua peluang yang bisa diperoleh yaitu dengan tugas belajar atau izin belajar, misalnya mengikuti seleksi beasiswa S2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui Surat Edaran (SE) Nomor
SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret
2013. Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta
profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Menurut
SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS
yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung
sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta
diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
“Bidang
ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang
dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis
beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi
masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.
SE Menteri PAN- RB
ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk
program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi
25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun;
dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.
Adapun
untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat
diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1)
atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan
program Strata III (S-3) atau setara 47 tahun.
Menurut SE ini,
bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural
dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
“PNS peserta
tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1
(satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang
menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1j,k,l SE tersebut.
Wajib Bekerja Kembali
SE
ini juga menegaskan, bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas
belajar wajib bekerja kembali untuk negara dan pada unit kerja pada
instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja)
dengan ketentuan:
- Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n;
- Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n.
“Dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,
pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di
suatu instansi dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari
pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.
Izin Belajar
Mengenai
pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang
telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak
diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan
mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk
Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan
ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk
menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali
terdapat formasi.
Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di
dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar
harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang
berwenang.
Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan
telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang
melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:
a. Bagi PNS yang menduduki
jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin
belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III
(S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun
2015.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru
mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara
usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
sumber : setkab.go.id
0 comments:
Posting Komentar