“Anak didik kita adalah anak abad 21, kita adalah anak
abad 20, sedangkan sekolah kita terkadang masih model sekolah abad 19. Jadi,
didiklah anak untuk bekal hidup di abad selanjutnya. Yang harus kita
pastikan kita adalah kita menyiapkan anak-anak kita bukan untuk masa lalu tapi
untuk masa depan mereka sendiri.”
Pernyataan diatas disampaikan oleh DR. Anies
Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam kegiatan simposium guru
nasional tahun 2015. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tugas guru sangat penting
yaitu untuk menyiapkan generasi masa depan, yang dalam slogan pendidikan saat
ini berupa menyiapkan generasi emas tahun 2045. Hal tersebut sesuai dengan apa
yang dikemukakan oleh Hargreaves (2009), setiap guru bertugas untuk
memastikan pertumbuhan intelektual siswa
dan menyiapkan setiap generasi baru untuk memenuhi tantangan masa depan. Menilik beratnya tugas setiap guru, muncullah
pertanyaan bagaimanakah prestise profesi guru dalam masyarakat? Apakah culup
tinggi? Atau biasa saja?
Hingga akhir abad 20, guru memperoleh relatif
sedikit dari apa yang seharusnya. Di beberapa negara, guru harus mematuhi
aturan dan regulasi yang tegas dari pemerintah dan pihak di luar sekolah, di sisi lain para guru tidak memiliki sumber
daya yang baik dan tidak terorganisir, sehingga di beberapa negara, guru
menikmati gaji tinggi dan kondisi kerja yang nyaman, mendapatkan penghormatan
yang tinggi dalam masyarakat, sementara di tempat lain mereka para guru mungkin
harus melakukan pekerjaan tambahan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Prestise
Guru di beberapa Negara di Dunia
Ada banyak istilah yang bersesuaian dengan prestise
seperti status, harga diri, dan rasa hormat. Prestise berasal dari
karakteristik prestasi yang dapat diasosiasikan dengan status. Prestise
didefinisikan sebagai pengaruh, reputasi atau harga diri.
Menurut kamus New Shorter Oxford English
Dictionary dan Encyclopaedia Britannica’s, status adalah peringkat seseorang
secara relatif yang berhubungan dengan hak, tugas, tanggung jawab dan gaya
hidup dalam hierarki sosial berdasarkan kehormatan atau prestise. Status bisa
jadi berasal dari kemampuan yang dicapai seseorang yang membutuhkan kualitas
khusus dan diperoleh melalui kompetisi dan upaya individu.
Prestise dan status memiliki kaitan erat
dengan prestasi dalam pekerjaan (profesi) dan tanggung jawab yang diemban seseorang
dalam lingkungan masyarakat. Artinya prestise suatu pekerjaan merujuk pada
pandangan tertentu dari masyarakat terhadap pekerjaan tersebut. Nilai prestise
akan tinggi jika pekerjaan tersebut dinilai berkontribusi khusus pada
masyarakat, memerlukan keahlian dan pendidikan yang tinggi serta tidak terlalu
menggunakan tenaga fisik.
Dalam kaitannya dengan guru, banyak penelitian
yang dilakukan uuntuk melihat tingkat prestise pekerjaan termasuk guru. Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Nasional
Opinion Research Center (NORC), yang dimulai pada tahun 1947, terhadap
lebih dari 500 pekerjaan, rata-rata skor tertinggi pekerjaan utama adalah 82
untuk dokter dan ahli bedah, dan yang paling rendah adalah 9 untuk tukang
semir. Guru sekolah dasar nilainya 60 dan guru sekolah menengah adalah 63. Survey yang dilakukan oleh Harris Poll (Amerika
Serikat) pada tahun 2008 mencatat bahwa 52 persen responden mengatakan guru
sekolah dasar adalah pekerjaan dengan prestise yang sangat tinggi, di bawah
pemadam pekerjaan yang dipilih 57 persen
responden. Walaupun pada polling yang berbeda guru berada dalam pilihan
pekerjaan keenam setelah petugas pemadam kebakaran, dokter, perawat, ilmuwan,
dan militer.
Masyarakat Inggris memiliki tingkat kepuasan
tertinggi terhadap kinerja guru sebesar 96% dibandingkan profesi lain misalnya
dokter yang memiliki tingkat kepuasan masyarakat sebesar 91%. Guru merupakan
profesi pilihan kedua (88%) setelah dokter (90%), diatas profesor (77%), hakim
(76%) ataupun pendeta (73%).
Hasil survey OECD tahun 2005 menunjukkan bahwa
di negara di negara seperti Italia, Korea, Portugal dan Spanyol, menjadi guru
dianggap sebagai pekerjaan yang menarik, sehingga perekrutan untuk menjadi guru
tidak menjadi masalah. Di negara-negara tersebut terutama di Korea dan Meksiko,
guru senior memperoleh pendapatan yang relatif tinggi dibandingkan pendapatan
per kapita nasional. sedangkan di Hungaria jumlah guru berlimpah, namun
pendapatan guru di sana hanya 75% dari pendapatan per kapita nasional, sehingga
guru disana berusaha menambah pendapatan mereka dengan melakukan pekerjaan
tambahan.
Ketidakstabilan politik juga berkontribusi
terhadap status guru. Hal ini ditunjukkan pada gaji guru yang rendah di negara
eropa timur, kaukasus dan asia tengah tahun 1990-an yang selalu mengalami
konflik Di Rusia hanya sepertiga dari
jumlah guru yang hampir mencapai tingkat survive.
Prestise dari berbagai kelompok guru dalam
satu negara bervariasi. SIOPS mengklasifikasikan bahwa guru sekoah dasar
memiliki prestise yang lebih rendah dari guru sekolah menengah, meskipun
kualifikasi, pelatihan ataupun gaji mereka setara. Di Inggris guru yang bekerja
dengan anak-anak yang berperilaku atau kesulitan belajar, guru pengganti, dan
guru dari etnis minoritas memiliki status yang lebih rendah dari guru lainnya.
di Indonesia, dalam
kehidupan bermasyarakat, guru dianggap sosok yang suci, berwibawa, sederhana,
dan sering diminta nasihat serta aktif mengisi kegiatan kemasyarakatan. Namun
secara ekonomis, guru belum dipandang profesi yang memiliki prestise tinggi,
karena penghasilan guru masih lebih rendah dibandingkan profesi dokter ataupun
pengacara.
Ada beberapa
faktor mendasar yang dapat meningkatkann prestise guru, antara lain:
Pendidikan
Tingkat pendidikan guru rata-rata naik secara
signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dulu perekrutan guru dilakukan
secara secara langsung dari semua tamatan sekolah pendidikan guru (SPG) dan
Sekolah Guru Olahraga (SGO) untuk
ditempatkan di sekolah-sekolah INPRES (Instruksi Preseiden). Sejak tahun
1990-an terjadi perubahan perekrutan guru melalui tes. SPG dan SGO pun dihapus,
sehingga untuk menjadi guru minimal harus tamatan Diploma dan melalui tes. Saat
ini menurut pasal delapan undang-undang guru dan dosen, untuk menjadi guru
minimal tamatan S1.
Kompleksitas
Pekerjaan
Rowan (2002) menemukan bahwa pekerjaan guru 75% lebih
kompleks dari pekerjaan lainnya, hal ini terlihat dari pekerjaan guru yang
membutuhkan prinsip-prinsip logika atau pemikiran ilmiah dalam menyelesaikan
permasalahan, mengumpulkan data, memperlihatkan fakta, dan menggambarkan
kesimpulan. Untuk menjadi seorang guru harus pandai berbahasa (membaca,
menulis, dan berbicara) dan diatas itu semua anda harus bekerja secara efektif
dengan berbagai macam orang, anak-anak, remaja, orang tua, teman sejawat, dan pemimpin.
Interaksi yang intensif dengan orang-orang membuat guru berbeda dari kebanyakan
pekerjaan lainnya.
Sinergi
Organisasi Guru
Jika dulu organisasi profesi guru hanya
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka saat ini ada beberapa organisasi
yang dididirikan dan di ikuti oleh guru, seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI),
Federasi Serikat Guru Indoseia (FSGI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(PERGUNU), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (FGSI) dan Federasi Guru Independen
Indonesia (FGII). Banyaknya organisasi guru
memberikan harapan agar organisasi yang muncul akan memberdayakan guru,
melindungi anggotanya, memiliki dan menjalankan kode etik, serta menjadi sarana
bagi guru untuk urun rembuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam kurun 10 tahun terakhir sejak berlakunya
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, Undang-undang
Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, sampai dengan di terbitkannya dan Peraturan
Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, terlihat adanya inovasi yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan status dan prestise guru.
Pemberian tunjangan profesi guru cukup meningkatkan prestise guru, sehingga dalam
beberapa tahun belakangan, jurusan pendidikan guru di LPTK diminati oleh banyak
calon mahasiswa dan menjadi pilihan utama. Walaupun menurut laporan penelitian
yang dilakukan oleh bank dunia (2014) belum ada perbedaan signifikan antara
guru yang telah menerima tunjangan profesi guru dan yang belum menerima
tunjangan profesi guru dalam hal kegiatan pembelajaran yang dilakukan.
Meningkatkan kompetensi profesioal,
mengembangkan kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kepribadian merupakan
amanat dari undang-undang guru dan dosen tahun 2005 sebagai perwujudan guru
yang profesional. Jika keempat
kompetensi tersebut dapat diemban dengan baik oleh setiap guru, secara tidak
langsung prestise guru akan meningkat. Saat ini, prestise guru di Indonesia
memang belum setinggi profesi dokter ataupun pengacara, namun terlihat ada
perubahan yang signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu.
0 comments:
Posting Komentar