Asesmen Nasional Berbasis Komputer
(ANBK) merupakan program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk
meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran
di seluruh satuan pendidikan. ANBK dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey
Lingkungan Belajar. Asesmen Nasional Berbasis Komputer menjadi program penilaian
terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. ANBK dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan mutu
pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh
satuan pendidikan.
Sejarah ANBK dimulai pada tahun 2015, saat Kemendikbudristek
melakukan kajian tentang evaluasi pendidikan nasional. Kemudian
Kemendikbudristek melakukan uji coba ANBK di 500 sekolah. Uji coba ini
bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan pelaksanaan ANBK secara nasional.
Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa evaluasi pendidikan
nasional yang selama ini dilaksanakan masih bersifat summatif, yaitu hanya
mengukur hasil belajar siswa pada akhir jenjang pendidikan. Evaluasi pendidikan
nasional juga masih bersifat seragam, yaitu menggunakan instrumen yang sama
untuk semua satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Kemendikbudristek
kemudian mengembangkan ANBK sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang selama
ini dilaksanakan. ANBK memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan UN,
antara lain:
v Bersifat formatif, yaitu memberikan informasi yang dapat
digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
v Bersifat adaptif, yaitu menyesuaikan tingkat kesulitan soal
dengan kemampuan siswa.
v Berbasis komputer, yaitu menggunakan perangkat komputer
untuk pelaksanaannya.
ANBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2022, ANBK dilaksanakan untuk jenjang
pendidikan khusus dan kesetaraan.
Berikut adalah timeline pelaksanaan ANBK:
ü Tahun 2015: Kemendikbudristek melakukan kajian tentang
evaluasi pendidikan nasional.
ü Tahun 2019: Kemendikbudristek meluncurkan ANBK sebagai
pengganti UN.
Kemendikbudristek mulai melaksanakan ANBK secara terbatas di 25 kabupaten/kota
di Indonesia.
ü Pada tahun 2020, ANBK dilaksanakan secara
nasional di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Pada tahun 2021, ANBK dilaksanakan
secara nasional di jenjang SMA/MA dan SMK/MAK.
ü Pada tahun 2020, ANBK
dilaksanakan secara nasional untuk pertama kalinya. ANBK dilaksanakan di
jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Pada tahun ini, ANBK masih menggunakan
instrumen Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
ü Tahun 2021: ANBK pertama kali dilaksanakan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah. ANBK dilaksanakan kembali dengan menggunakan instrumen Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter. AKM mengukur literasi membaca dan
numerasi siswa, sedangkan survei karakter mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan
kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa.
ü Tahun 2022: ANBK dilaksanakan untuk jenjang pendidikan
khusus dan kesetaraan. ANBK dilaksanakan dengan menggunakan instrumen AKM dan survei
karakter. Pelaksanaan ANBK pada tahun ini dilakukan secara daring, kecuali
untuk sekolah di daerah terpencil yang masih menggunakan moda semi daring atau
daring.
ü Pada tahun 2023, ANBK
kembali dilaksanakan dengan menggunakan instrumen AKM dan survei karakter.
Pelaksanaan ANBK pada tahun ini juga dilakukan secara daring, kecuali untuk
sekolah di daerah terpencil yang masih menggunakan moda semi daring atau
daring.
Tujuan pelaksanaan
ANBK adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan memotret
input, proses, dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. ANBK dilaksanakan
dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi,
Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.
Secara lebih rinci,
tujuan pelaksanaan ANBK adalah sebagai berikut:
- Mengevaluasi pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi khusus siswa
- Menyediakan informasi akurat dan relevan untuk perbaikan mutu pendidikan
- Mendorong satuan pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan pembelajaran
ANBK diharapkan dapat
memberikan informasi yang lebih akurat dan relevan untuk perbaikan mutu
pendidikan di Indonesia. ANBK juga diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan
untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan pembelajaran.
Berikut adalah
penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan pelaksanaan ANBK:
1. Mengevaluasi pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi khusus
siswa
2. ANBK mengukur kompetensi dasar dan kompetensi khusus siswa
sesuai dengan kurikulum 2013. Kompetensi dasar meliputi kemampuan literasi, numerasi,
dan ilmiah, sedangkan kompetensi khusus meliputi kemampuan berpikir kritis,
kreatif, kolaboratif, dan komunikatif.
3. Hasil ANBK ini dapat digunakan untuk mengetahui sejauh mana
siswa telah menguasai kompetensi dasar dan kompetensi khusus yang telah ditetapkan.
Informasi ini dapat digunakan untuk perbaikan pembelajaran di satuan
pendidikan.
4. Menyediakan informasi akurat dan relevan untuk perbaikan mutu
pendidikan
5. ANBK memberikan gambaran secara menyeluruh tentang mutu
pendidikan di Indonesia. Informasi ini dapat digunakan untuk perbaikan mutu
pendidikan secara nasional.
6. ANBK juga memberikan informasi yang akurat dan relevan untuk
perbaikan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Informasi ini dapat
digunakan oleh satuan pendidikan untuk perbaikan pembelajaran.
7. Mendorong satuan pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada
perbaikan pembelajaran
8. Hasil ANBK dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk
mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan. Informasi ini dapat
digunakan oleh satuan pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan
pembelajaran.
ANBK diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi pendidikan
nasional yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar