Berikut adalah syarat
akreditasi sekolah:
·
Memiliki surat
keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah.
·
Memiliki peserta didik
pada semua tingkatan kelas.
·
Memiliki sarana
dan prasarana pendidikan.
·
Memiliki pendidik dan
tenaga kependidikan.
·
Melaksanakan kurikulum
yang berlaku.
·
Telah menamatkan
peserta didik.
Selain syarat umum tersebut, terdapat juga
syarat khusus untuk akreditasi sekolah luar biasa (SLB), yaitu:
·
Memiliki sarana dan
prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan
khusus.
·
Memiliki pendidik dan
tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi dalam mendidik peserta didik
berkebutuhan khusus.
Sekolah/madrasah yang memenuhi syarat
akreditasi dapat mengajukan akreditasi kepada BAN-S/M. Pengajuan akreditasi
dilakukan secara online melalui sistem informasi akreditasi sekolah dan
madrasah (Sispena-S/M).
Setelah pengajuan akreditasi disetujui,
sekolah/madrasah akan menjalani proses akreditasi. Proses akreditasi terdiri
dari dua tahap, yaitu:
·
Tahap I: Pengumpulan
data dan informasi.
·
Tahap II: Visitasi.
Pada tahap I, sekolah/madrasah mengumpulkan
data dan informasi yang berkaitan dengan SNP. Data dan informasi tersebut
kemudian diverifikasi oleh BAN-S/M.
Pada tahap II, sekolah/madrasah dikunjungi
oleh asesor BAN-S/M. Asesor akan menilai kesesuaian data dan informasi yang
dikumpulkan oleh sekolah/madrasah dengan SNP.
Berdasarkan hasil penilaian asesor,
sekolah/madrasah akan mendapatkan peringkat akreditasi. Peringkat akreditasi
tersebut berlaku selama 5 tahun.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang
standar nasional pendidikan (SNP):
·
Standar isi: kriteria
minimal materi dan kompetensi dasar yang harus dicapai peserta didik pada
setiap tingkat dan jenis pendidikan.
·
Standar proses:
kriteria minimal tentang proses pembelajaran yang harus dilaksanakan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
·
Standar kompetensi
lulusan: kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
·
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan: kriteria minimal tentang kualifikasi akademik dan
kompetensi pendidik, serta kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga
kependidikan.
·
Standar sarana dan
prasarana: kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang harus tersedia di
setiap satuan pendidikan.
·
Standar pengelolaan:
kriteria minimal tentang pengelolaan satuan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
·
Standar pembiayaan:
kriteria minimal tentang komponen dan besarnya biaya yang diperlukan untuk
menyelenggarakan pendidikan pada setiap satuan pendidikan.
·
Standar penilaian
pendidikan: kriteria minimal tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
Syarat akreditasi sekolah dapat bervariasi tergantung pada badan akreditasi yang berwenang dan negara atau wilayah tempat sekolah tersebut berada. Namun, secara umum, ada beberapa persyaratan yang umumnya diterapkan dalam proses akreditasi sekolah.
Berikut adalah beberapa syarat umum untuk akreditasi sekolah:Berikut data yang perlu disiapkan oleh sekolah yang akan
menjalani akreditasi
Tata tertib dan penegakannya yang mencakup
hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin) |
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan
berkomunikasi yang efektif secara lisan |
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan
berkomunikasi yang efektif secara tertulis |
Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler |
Laporan kegiatan yang berisi partisipasi kolaborasi siswa
dalam kegiatan OSIS |
Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang
mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa. |
Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan
keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun
tulisan. |
Laporan
pelaksanaan kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup
jenis kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan
dokumentasi kegiatan ·
Laporan
prestasi siswa |
Laporan pelaksanaan
kegiatan terkait keterampilan kreatif dan inovatif yang mencakup jenis
kegiatan, data partisipasi siswa, data karya dan prestasi, dan dokumentasi
kegiatan
|
Laporan
daring/luring tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait
dengan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial
|
Laporan
daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat
dan bakat, serta tautan media sosial.
|
Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun
terakhir. |
Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan |
Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) [Telaah RPP
dilakukan ketika asesor melakukan observasi] |
Rencana
pembelajaran (RPP) |
Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan
sumatif) |
Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian
Kompetensi |
Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang
penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar] |
Daftar Inventaris Media/Sumber belajar |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang
penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar] |
Laporan kegiatan
guru dalam evaluasi dan refleksi diri berdasarkan hasil penilaian siswa,
teman sejawat, kepala sekolah/madrasah, dan hasil rekaman audio/video/CCTV.
|
Dokumen kegiatan diseminasi hasil evaluasi dan refleksi
guru kepada teman sejawat yang difasilitasi oleh sekolah (seperti: daftar
hadir, notulen, foto, atau video) |
Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru: Laporan
kegiatan pengembangan profesi guru: undangan, surat tugas, daftar hadir,
materi paparan, foto kegiatan, laporan kegiatan. |
Dokumen kegiatan sharing/desiminasi hasil pengembangan
profesi guru: makalah, video, buku, karya ilmiah, jurnal, paparan (PPT),
artikel, panduan. |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) |
Daftar hadir rapat pengembangan visi misi |
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) 2 (dua) periode |
Dokumen sosialisasi visi dan misi (Foto, leaflet, pamflet,
brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada) ) |
Laporan kegiatan pelaksanaan program |
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi,
tujuan, dan rencana sekolah |
Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat) |
Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah
perbaikan berdasarkan rekomendasi |
Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) (1
tahun) Dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 tahun |
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir |
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir |
Dokumen RKS/RKAS 2 (dua) periode |
Dokumen RKS (1 tahun) |
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS |
Laporan kegiatan
pelaksanaan program
|
Laporan kegiatan
pelaksanaan program
|
Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa
dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video) |
Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah,
misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dan
dokumentasi kegiatan |
Dokumen RKAS (4 tahun) |
Dokumen RKS (1 tahun) |
Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan program sekolah/madrasah: Daftar hadir rapat RKS/RKAS dan notulen |
Notula
raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah |
Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah: Rencana
Pembelajaran Pembelajaran (RPP) tahun berjalan: Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris, IPA, IPS (SMP/MTS, SMK, dan SMA/MA diwakili oleh 3 tingkat.
SD diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6) |
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi
perbaikan hasil evaluasi |
Renstra atau rencana pengembangan kurikulum: Dokumen RKS (1
tahun) |
Buku leger atau rekap nilai: Rekap nilai tahun kedua untuk
SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami
peningkatan, 4 tahun terakhir) |
Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan |
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan: Jadwal mengajar
guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga
kependidikan |
* Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian
kinerja * Hasil penilaian kinerja guru * Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa
format penilaian kinerja *Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan |
Bukti penghargaan/sanksi, seperti: piagam, sertifikat,
foto, video, surat peringatan, SK, surat teguran, buku/catatan pelanggaran,
dsb |
Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras |
RAPBS |
Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan
Sekolah/ Madrasah |
Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program
sekolah/ madrasah |
Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/RAPBS |
Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler |
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi |
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala) |
Dokumen program layanan BK dalam bidang: pengembangan
pribadi, sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir |
Dokumen laporan layanan BK bidang: pengembangan pribadi,
sosial, akademik, dan pendidikan lanjut/karir |
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan
berkomunikasi yang efektif secara lisan |
Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan
berkomunikasi yang efektif secara tertulis |
Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah yang
mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa. |
Hasil karya dan prestasi siswa yang menunjukkan
keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah secara lisan maupun
tulisan. |
·
Laporan
prestasi siswa |
|
Laporan
daring/luring tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait
dengan pengembangan minat dan bakat, serta tautan media sosial
|
Laporan
daring/luring tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat
dan bakat, serta tautan media sosial.
|
Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun
terakhir. |
Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) [Telaah RPP
dilakukan ketika asesor melakukan observasi] |
Rencana
pembelajaran (RPP) |
Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian (formatif dan
sumatif) |
Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian
Kompetensi |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang
penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar] |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cermati tentang
penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar] |
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) |
Dokumen sosialisasi visi dan misi (Foto, leaflet, pamflet,
brosur, video kegiatan sosialisasi visi misi (daftar hadir, jika ada) ) |
Laporan kegiatan pelaksanaan program |
Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi,
tujuan, dan rencana sekolah |
Dokumen visi misi versi sebelumnya dan versi setelah
perbaikan berdasarkan rekomendasi |
Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir |
Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) terakhir |
|
|
Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa
dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, atau video) |
Notula
raker/pertemuan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah |
Program/panduan pembelajaran sekolah/madrasah: Rencana
Pembelajaran Pembelajaran (RPP) tahun berjalan: Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris, IPA, IPS (SMP/MTS, SMK, dan SMA/MA diwakili oleh 3 tingkat.
SD diwakili oleh kelas 1, 4 dan 6) |
Dokumen raker/rapat evaluasi yang berisi rekomendasi
perbaikan hasil evaluasi |
Buku leger atau rekap nilai: Rekap nilai tahun kedua untuk
SMP dan SMA, tahun kelima untuk SD (diwakili oleh mapel yang mengalami peningkatan,
4 tahun terakhir) |
Dokumen penugasan guru/tenaga kependidikan: Jadwal mengajar
guru, penugasan lain yang dibebankan kepada guru dan pembagian tugas tenaga
kependidikan |
* Dokumen penilaian kinerja guru berupa format penilaian
kinerja * Hasil penilaian kinerja guru * Dokumen penilaian kinerja tenaga kependidikan berupa
format penilaian kinerja *Hasil penilaian kinerja tenaga kependidikan |
Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler |
Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi |
Bukti prestasi (Piagam dan/atau Piala) |
0 comments:
Posting Komentar