my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Tenaga Adminstrasi Sekolah ( Tata Usaha)

10.9.23

 


Tenaga administrasi sekolah adalah individu atau staf yang bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai tugas administratif di lingkungan sekolah. Peran mereka sangat penting dalam memastikan bahwa operasi sehari-hari sekolah berjalan lancar dan efisien.

Tugas-tugas tenaga administrasi sekolah dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas sekolah, tetapi beberapa tugas umum yang mereka lakukan meliputi:

1.    Pendaftaran dan Pengarsipan: Mereka bertanggung jawab untuk menerima pendaftaran siswa baru, mengelola catatan siswa, dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting, seperti rapor, absensi, dan dokumen keuangan.

2.    Komunikasi: Tenaga administrasi sekolah sering menjadi titik kontak utama antara orang tua, siswa, dan staf sekolah. Mereka mengatur janji temu, menjawab telepon, dan mengelola surat-menyurat.

3.    Pengelolaan Keuangan: Mereka dapat membantu dalam pengelolaan anggaran sekolah, mengelola pembayaran siswa, dan mencatat transaksi keuangan sekolah. Jadwal dan Logistik: Tenaga administrasi sekolah dapat membantu dalam merencanakan jadwal kelas, mengkoordinasikan penggunaan fasilitas sekolah, dan mengurus pengadaan peralatan atau bahan-bahan pendidikan.

4.    Administrasi Ujian: Mereka sering bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi ujian dan tes di sekolah, termasuk mengoordinasikan proktor dan mengelola perangkat dan dokumen ujian.

5.    Pendukung Guru: Tenaga administrasi sekolah juga dapat membantu guru dalam berbagai tugas administratif, seperti menyalin materi pelajaran, mempersiapkan bahan-bahan ajar, dan mengelola peralatan kelas.

6.    Keamanan dan Kehadiran: Mereka dapat mengelola keamanan sekolah dan memantau kehadiran siswa.

7.    Pengelolaan Data: Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan melaporkan data penting mengenai siswa dan operasi sekolah kepada pihak yang berwenang. Peran tenaga administrasi sekolah sangat penting dalam menjaga ketertiban, kinerja, dan efisiensi sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang tata usaha sekolah adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi tata usaha sekolah.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, tata usaha sekolah adalah bagian dari satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi sekolah. Tata usaha sekolah bertugas untuk melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dan kebersihan.

Tata usaha sekolah dipimpin oleh seorang kepala tata usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Kepala tata usaha dibantu oleh tenaga tata usaha yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga teknisi, dan tenaga lain yang terkait dengan tugas tata usaha.

Tugas tata usaha sekolah meliputi:

·         Menyelenggarakan urusan persuratan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengarsipan surat-surat.

·         Menyelenggarakan urusan kearsipan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip.

·         Menyelenggarakan urusan kepegawaian, yang meliputi penerimaan, penempatan, pembinaan, dan pengembangan pegawai.

·         Menyelenggarakan urusan pendataan, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

·         Menyelenggarakan urusan keuangan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

·         Menyelenggarakan urusan sarana dan prasarana, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan inventarisasi sarana dan prasarana.

·         Menyelenggarakan layanan kesiswaan, yang meliputi pelayanan administrasi kesiswaan, pelayanan bimbingan dan konseling, dan pelayanan kesehatan.

·         Menyelenggarakan layanan kepustakaan, yang meliputi pelayanan peminjaman, pengembalian, dan penelusuran bahan pustaka.

·         Menyelenggarakan layanan keamanan, yang meliputi pengamanan lingkungan sekolah dan pengamanan kegiatan sekolah.

·         Menyelenggarakan layanan kebersihan, yang meliputi pemeliharaan kebersihan lingkungan sekolah dan kebersihan sarana dan prasarana sekolah.

Tata usaha sekolah berperan penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tata usaha sekolah dapat membantu kepala sekolah dalam mengelola sekolah secara efektif dan efisien.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 mengatur pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan dasar dan menengah, khususnya mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi tata usaha sekolah.

Berikut adalah rangkuman penting dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019:

Struktur Organisasi Sekolah: Permendikbud ini mengatur struktur organisasi sekolah, termasuk komponen-komponen utama seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, guru, dan staf administrasi. Struktur organisasi ini harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan ukuran sekolah.

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah: Dokumen ini menjelaskan tugas dan fungsi kepala sekolah, yang mencakup kepemimpinan dalam mengelola sekolah, mengembangkan program pendidikan, dan memastikan efektivitas operasional sekolah.

Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah: Permendikbud juga menguraikan tugas dan fungsi wakil kepala sekolah, yang biasanya membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pendidikan.

Tugas dan Fungsi Tata Usaha Sekolah: Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah mengenai tugas dan fungsi tata usaha sekolah, termasuk dalam mengelola administrasi sekolah, keuangan, dan berbagai aspek operasional lainnya.

Kewenangan Sekolah: Dokumen ini menjelaskan kewenangan sekolah dalam mengambil keputusan mengenai pengelolaan sumber daya, program pendidikan, dan pengembangan sekolah.

Sistem Informasi Sekolah: Permendikbud menyebutkan pentingnya penggunaan sistem informasi sekolah untuk mendukung pengelolaan data dan informasi pendidikan di sekolah.

Ketentuan Tambahan: Dokumen ini juga berisi ketentuan tambahan seperti tata cara pelaporan kepada pihak berwenang, perubahan struktur organisasi sekolah, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi sekolah.

Penyelarasan dengan Peraturan Lain: Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan sekolah dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan administrasi dan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai organisasi dan tata kerja sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini penting untuk menciptakan keteraturan, efisiensi, dan akuntabilitas dalam operasi sekolah serta untuk memastikan penyelarasan dengan kebijakan nasional dalam bidang pendidikan.

0 comments:

Posting Komentar

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer