Tenaga administrasi sekolah
adalah individu atau staf yang bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai
tugas administratif di lingkungan sekolah. Peran mereka sangat penting dalam
memastikan bahwa operasi sehari-hari sekolah berjalan lancar dan efisien.
Tugas-tugas tenaga
administrasi sekolah dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas
sekolah, tetapi beberapa tugas umum yang mereka lakukan meliputi:
1.
Pendaftaran dan Pengarsipan: Mereka
bertanggung jawab untuk menerima pendaftaran siswa baru, mengelola catatan
siswa, dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting, seperti rapor, absensi, dan
dokumen keuangan.
2.
Komunikasi: Tenaga administrasi sekolah
sering menjadi titik kontak utama antara orang tua, siswa, dan staf sekolah.
Mereka mengatur janji temu, menjawab telepon, dan mengelola surat-menyurat.
3.
Pengelolaan Keuangan: Mereka dapat membantu
dalam pengelolaan anggaran sekolah, mengelola pembayaran siswa, dan mencatat
transaksi keuangan sekolah. Jadwal dan Logistik: Tenaga administrasi sekolah
dapat membantu dalam merencanakan jadwal kelas, mengkoordinasikan penggunaan
fasilitas sekolah, dan mengurus pengadaan peralatan atau bahan-bahan
pendidikan.
4.
Administrasi Ujian: Mereka sering bertanggung
jawab untuk mengatur dan mengawasi ujian dan tes di sekolah, termasuk
mengoordinasikan proktor dan mengelola perangkat dan dokumen ujian.
5.
Pendukung Guru: Tenaga administrasi sekolah
juga dapat membantu guru dalam berbagai tugas administratif, seperti menyalin
materi pelajaran, mempersiapkan bahan-bahan ajar, dan mengelola peralatan
kelas.
6.
Keamanan dan Kehadiran: Mereka dapat
mengelola keamanan sekolah dan memantau kehadiran siswa.
7.
Pengelolaan Data: Mereka bertanggung jawab
untuk mengumpulkan, mengelola, dan melaporkan data penting mengenai siswa dan
operasi sekolah kepada pihak yang berwenang. Peran tenaga administrasi sekolah
sangat penting dalam menjaga ketertiban, kinerja, dan efisiensi sekolah.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang tata usaha sekolah adalah
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud ini mengatur tentang struktur
organisasi, tugas, dan fungsi tata usaha sekolah.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, tata usaha
sekolah adalah bagian dari satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan administrasi sekolah. Tata usaha sekolah bertugas untuk
melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan,
sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan,
dan kebersihan.
Tata usaha sekolah dipimpin oleh seorang
kepala tata usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala sekolah. Kepala tata usaha dibantu oleh tenaga tata usaha yang terdiri
dari tenaga administrasi, tenaga teknisi, dan tenaga lain yang terkait dengan
tugas tata usaha.
Tugas tata usaha sekolah meliputi:
·
Menyelenggarakan
urusan persuratan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan
pengarsipan surat-surat.
·
Menyelenggarakan
urusan kearsipan, yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan arsip.
·
Menyelenggarakan
urusan kepegawaian, yang meliputi penerimaan, penempatan, pembinaan, dan
pengembangan pegawai.
·
Menyelenggarakan
urusan pendataan, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
·
Menyelenggarakan
urusan keuangan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
keuangan.
·
Menyelenggarakan
urusan sarana dan prasarana, yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pemeliharaan, dan inventarisasi sarana dan prasarana.
·
Menyelenggarakan
layanan kesiswaan, yang meliputi pelayanan administrasi kesiswaan, pelayanan
bimbingan dan konseling, dan pelayanan kesehatan.
·
Menyelenggarakan
layanan kepustakaan, yang meliputi pelayanan peminjaman, pengembalian, dan
penelusuran bahan pustaka.
·
Menyelenggarakan
layanan keamanan, yang meliputi pengamanan lingkungan sekolah dan pengamanan
kegiatan sekolah.
·
Menyelenggarakan
layanan kebersihan, yang meliputi pemeliharaan kebersihan lingkungan sekolah
dan kebersihan sarana dan prasarana sekolah.
Tata usaha sekolah berperan penting dalam
mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Tata usaha sekolah
dapat membantu kepala sekolah dalam mengelola sekolah secara efektif dan
efisien.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 mengatur
pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan dasar dan menengah,
khususnya mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi tata usaha sekolah.
Berikut adalah rangkuman penting dari
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019:
Struktur Organisasi Sekolah: Permendikbud ini
mengatur struktur organisasi sekolah, termasuk komponen-komponen utama seperti
kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, guru, dan staf
administrasi. Struktur organisasi ini harus disusun sesuai dengan kebutuhan dan
ukuran sekolah.
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah: Dokumen ini
menjelaskan tugas dan fungsi kepala sekolah, yang mencakup kepemimpinan dalam
mengelola sekolah, mengembangkan program pendidikan, dan memastikan efektivitas
operasional sekolah.
Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah:
Permendikbud juga menguraikan tugas dan fungsi wakil kepala sekolah, yang
biasanya membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugas-tugas administratif
dan pendidikan.
Tugas dan Fungsi Tata Usaha Sekolah: Salah
satu poin utama dari peraturan ini adalah mengenai tugas dan fungsi tata usaha
sekolah, termasuk dalam mengelola administrasi sekolah, keuangan, dan berbagai
aspek operasional lainnya.
Kewenangan Sekolah: Dokumen ini menjelaskan
kewenangan sekolah dalam mengambil keputusan mengenai pengelolaan sumber daya,
program pendidikan, dan pengembangan sekolah.
Sistem Informasi Sekolah: Permendikbud
menyebutkan pentingnya penggunaan sistem informasi sekolah untuk mendukung pengelolaan
data dan informasi pendidikan di sekolah.
Ketentuan Tambahan: Dokumen ini juga berisi
ketentuan tambahan seperti tata cara pelaporan kepada pihak berwenang,
perubahan struktur organisasi sekolah, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
administrasi sekolah.
Penyelarasan dengan Peraturan Lain:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan
sekolah dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, terutama dalam
hal pengelolaan administrasi dan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk
memberikan panduan yang jelas mengenai organisasi dan tata kerja sekolah dasar
dan menengah di Indonesia. Hal ini penting untuk menciptakan keteraturan,
efisiensi, dan akuntabilitas dalam operasi sekolah serta untuk memastikan
penyelarasan dengan kebijakan nasional dalam bidang pendidikan.
0 comments:
Posting Komentar