Tata tertib adalah serangkaian aturan atau pedoman yang digunakan untuk mengatur perilaku dan tindakan dalam suatu organisasi, institusi, atau lingkungan tertentu.
Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah harus membuat tata tertib
bagi peserta didik untuk menjadi pedoman agar kegiatan pembelajaran
berlaangsung dengan baik.
Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh
masyarakat, baik di sekolah, kantor, maupun di masyarakat umum. Tujuan dari
tata tertib adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi
semua orang.
Tata tertib bertujuan untuk menciptakan kerja
sama, disiplin, dan ketertiban dalam suatu tempat atau situasi. Tata tertib
dapat berlaku di berbagai konteks, seperti di tempat kerja, sekolah, organisasi
sosial, atau bahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tata tertib biasanya
mencakup berbagai aspek, seperti:
1.
Disiplin: Menetapkan norma-norma perilaku yang
diharapkan dari individu atau anggota organisasi.
2.
Etika: Mengatur tindakan yang etis dan moral
yang harus diikuti oleh individu atau anggota organisasi.
3.
Tanggung jawab: Menjelaskan tanggung jawab
individu atau kelompok dalam organisasi.
4.
Prosedur: Mengatur prosedur atau
langkah-langkah yang harus diikuti dalam situasi tertentu.
5.
Sanksi: Menentukan konsekuensi atau sanksi
bagi pelanggaran tata tertib. Contoh tata tertib yang umum dijumpai adalah tata
tertib sekolah, tata tertib perusahaan, tata tertib di tempat umum seperti
perpustakaan atau fasilitas umum lainnya, dan sebagainya.
Pengertian
dan isi tata tertib dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuannya,
tetapi pada dasarnya, mereka digunakan untuk menciptakan keamanan, ketertiban,
dan kerja sama dalam suatu lingkungan atau organisasi.
Tata tertib sekolah adalah seperangkat peraturan yang mengatur
kehidupan sekolah sehari-hari. Tata tertib sekolah dibuat untuk mengatur
perilaku dan tindakan siswa, guru, dan karyawan sekolah agar tidak menyimpang
dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Tata tertib adalah seperangkat
peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat, baik di sekolah, kantor, maupun
di masyarakat umum. Tujuan dari tata tertib adalah untuk menciptakan suasana
yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.
Tata tertib sekolah adalah seperangkat peraturan yang
mengatur kehidupan sekolah sehari-hari. Tata tertib sekolah dibuat untuk
mengatur perilaku dan tindakan siswa, guru, dan karyawan sekolah agar tidak
menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Berikut adalah beberapa contoh tata tertib sekolah:
·
Datang tepat waktu
·
Memakai seragam lengkap sesuai
jadwal
·
Memberi surat keterangan apabila
tidak datang ke sekolah
·
Mengumpulkan tugas tepat waktu
·
Memperhatikan guru saat menjelaskan
pelajaran
·
Membuang sampah pada tempatnya
·
Tidak ribut di kelas
·
Tidak membawa senjata tajam,
narkoba, atau barang berbahaya lainnya
·
Tidak berkelahi
·
Tidak mengganggu ketenangan sekolah
·
Menghormati guru, karyawan, dan
sesama siswa
Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan dikenakan
sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat
berupa teguran, peringatan, denda, atau bahkan skorsing.
Selain tata tertib sekolah, ada juga tata tertib kantor yang
mengatur perilaku dan tindakan karyawan agar tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan. Tata tertib kantor biasanya dibuat oleh perusahaan atau organisasi
tempat karyawan bekerja.
Berikut adalah beberapa contoh tata tertib kantor:
·
Datang tepat waktu
·
Berpakaian sopan
·
Tidak bertelepon pribadi selama jam
kerja
·
Tidak membawa makanan dan minuman ke
meja kerja
·
Tidak merokok di dalam ruangan
·
Tidak mengganggu pekerjaan rekan
kerja
Pelanggaran terhadap tata tertib kantor akan dikenakan
sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat
berupa teguran, peringatan, denda, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Tata tertib di masyarakat umum juga penting untuk dipatuhi
agar tercipta suasana yang aman dan tertib. Berikut adalah beberapa contoh tata
tertib di masyarakat umum:
·
Tidak membuang sampah sembarangan
·
Tidak merokok di tempat umum
·
Tidak mengganggu ketenangan umum
·
Tidak melakukan tindak kejahatan
Pelanggaran terhadap tata tertib di masyarakat umum dapat
dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan mematuhi tata tertib, kita dapat menciptakan suasana
yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.
Berikut ini kami sampaikan contoh tata tertib yang dapat
diterapkan di sekolah yang dapat anda modifikasi disesuaikan dengan keadaan
disekolah anda
TATA TERTIB PESERTA
DIDIK SMP NEGERI
1. PESERTA DIDIK WAJIB
a.
Setiap peserta didik wajib memakai
seragam sekolah dan hadir sebelum bel dibunyikan.
b.
Setelah bel masuk dibunyikan, peserta
didik berbaris rapi di depan kelas dan masuk ke kelas dengan tertib.
c.
Peserta didik memulai pelajaran
dengan berdoa, dan mengakhiri pelajaran juga dengan berdoa.
d.
Mengikuti pelajaran, mengerjakan
tugas/ PR dan melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e.
Mengikuti upacara setiap hari senin
dan senam setiap hari jumat jika pembelajaran sudah normal.
f.
Peserta didik wajib,memberi salam
hormat kepada kepala sekolah, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu
di halaman sekolah.
g.
Jika keluar dari lingkungan sekolah
pada jam pelajaran harus mendapat izin guru piket, wali kelas, dan atau satpam
h.
Memberi kabar jika berhalangan hadir
atau meninggalkan sekolah.
i.
Menjaga ketertiban, kebersihan,
keindahan dan menjaga fasilitas kelas dan sekolah.
Khusus peserta didik laki-laki wajib:
j.
Berambut pendek/ cepak, tidak bergaya
mohawk (tipis di kiri kanan, panjang di tengah/ atas ).
k.
Rambut tidak berkucir, jambul,
dijeli/ hair spray dan atau dicat
l.
Tidak memakai kalung, anting dan
gelang
2.
PESERTA DIDIK DILARANG
a.
Menggulung lengan baju, Berkuku panjang,
Mengecat rambut, Bertato, memakai kawat gigi.
b.
Membully, mengejek peserta didik
lain, menggunakan kata-kata kotor dan perbuatan asusila lainnya
c.
Membawa benda berupa:Handphone
(HP), Alat-alat kosmetik, Senjata tajam, Perhiasan emas, perak, dan atau imitasi,
serta dilarang mengendarai kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah dan
dilingkungan sekolah.
d.
Membuat konten dan atau status yang
dapat mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan atau sekolah di twitter, facebook, whatsapp atau media
sosial (Medsos) lainnya.
e.
Merokok, terlibat narkoba, berkelahi
dan membuat keonaran di sekolah dan atau terlibat kegiatan kriminal lainnya.
3.
SANKSI
PELANGGARAN |
SANKSI |
Pasal 1 Pasal 2a dan 2b |
Teguran, penugasan, panggilan orang tua dengan
perjanjian, skorsing dan atau dikembalikan kepada orangtua |
Pasal 2.c |
Benda akan ditahan dan dapat diambil oleh orang tua
peserta didik setelah 2 minggu dengan membuat surat perjanjian. |
Pasal 2.d dan 2e |
Peserta didik dapat langsung dikembalikan kepada
orang tua. |
0 comments:
Posting Komentar