my style

my style
Ramlan Effendi. SMPN 2 Lahat
Breaking News
Loading...

Tata Tertib Sekolah

11.9.23



Tata tertib adalah serangkaian aturan atau pedoman yang digunakan untuk mengatur perilaku dan tindakan dalam suatu organisasi, institusi, atau lingkungan tertentu.

Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah harus membuat tata tertib bagi peserta didik untuk menjadi pedoman agar kegiatan pembelajaran berlaangsung dengan baik.

Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat, baik di sekolah, kantor, maupun di masyarakat umum. Tujuan dari tata tertib adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.

Tata tertib bertujuan untuk menciptakan kerja sama, disiplin, dan ketertiban dalam suatu tempat atau situasi. Tata tertib dapat berlaku di berbagai konteks, seperti di tempat kerja, sekolah, organisasi sosial, atau bahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tata tertib biasanya mencakup berbagai aspek, seperti:

1.    Disiplin: Menetapkan norma-norma perilaku yang diharapkan dari individu atau anggota organisasi.

2.    Etika: Mengatur tindakan yang etis dan moral yang harus diikuti oleh individu atau anggota organisasi.

3.    Tanggung jawab: Menjelaskan tanggung jawab individu atau kelompok dalam organisasi.

4.    Prosedur: Mengatur prosedur atau langkah-langkah yang harus diikuti dalam situasi tertentu.

5.    Sanksi: Menentukan konsekuensi atau sanksi bagi pelanggaran tata tertib. Contoh tata tertib yang umum dijumpai adalah tata tertib sekolah, tata tertib perusahaan, tata tertib di tempat umum seperti perpustakaan atau fasilitas umum lainnya, dan sebagainya.

 

Pengertian dan isi tata tertib dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuannya, tetapi pada dasarnya, mereka digunakan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kerja sama dalam suatu lingkungan atau organisasi.

Tata tertib sekolah adalah seperangkat peraturan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari. Tata tertib sekolah dibuat untuk mengatur perilaku dan tindakan siswa, guru, dan karyawan sekolah agar tidak menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

 

 

Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat, baik di sekolah, kantor, maupun di masyarakat umum. Tujuan dari tata tertib adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.

Tata tertib sekolah adalah seperangkat peraturan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari. Tata tertib sekolah dibuat untuk mengatur perilaku dan tindakan siswa, guru, dan karyawan sekolah agar tidak menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Berikut adalah beberapa contoh tata tertib sekolah:

·         Datang tepat waktu

·         Memakai seragam lengkap sesuai jadwal

·         Memberi surat keterangan apabila tidak datang ke sekolah

·         Mengumpulkan tugas tepat waktu

·         Memperhatikan guru saat menjelaskan pelajaran

·         Membuang sampah pada tempatnya

·         Tidak ribut di kelas

·         Tidak membawa senjata tajam, narkoba, atau barang berbahaya lainnya

·         Tidak berkelahi

·         Tidak mengganggu ketenangan sekolah

·         Menghormati guru, karyawan, dan sesama siswa

Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, denda, atau bahkan skorsing.

Selain tata tertib sekolah, ada juga tata tertib kantor yang mengatur perilaku dan tindakan karyawan agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan. Tata tertib kantor biasanya dibuat oleh perusahaan atau organisasi tempat karyawan bekerja.

Berikut adalah beberapa contoh tata tertib kantor:

·         Datang tepat waktu

·         Berpakaian sopan

·         Tidak bertelepon pribadi selama jam kerja

·         Tidak membawa makanan dan minuman ke meja kerja

·         Tidak merokok di dalam ruangan

·         Tidak mengganggu pekerjaan rekan kerja

Pelanggaran terhadap tata tertib kantor akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, denda, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

Tata tertib di masyarakat umum juga penting untuk dipatuhi agar tercipta suasana yang aman dan tertib. Berikut adalah beberapa contoh tata tertib di masyarakat umum:

·         Tidak membuang sampah sembarangan

·         Tidak merokok di tempat umum

·         Tidak mengganggu ketenangan umum

·         Tidak melakukan tindak kejahatan

Pelanggaran terhadap tata tertib di masyarakat umum dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan mematuhi tata tertib, kita dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang.

Berikut ini kami sampaikan contoh tata tertib yang dapat diterapkan di sekolah yang dapat anda modifikasi disesuaikan dengan keadaan disekolah anda

 

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 

1.     PESERTA DIDIK WAJIB

a.      Setiap peserta didik wajib memakai seragam sekolah dan hadir sebelum bel dibunyikan.

b.      Setelah bel masuk dibunyikan, peserta didik berbaris rapi di depan kelas dan masuk ke kelas dengan tertib.

c.       Peserta didik memulai pelajaran dengan berdoa, dan mengakhiri pelajaran juga dengan berdoa.

d.      Mengikuti pelajaran, mengerjakan tugas/ PR dan melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.

e.      Mengikuti upacara setiap hari senin dan senam setiap hari jumat jika pembelajaran sudah normal.

f.        Peserta didik wajib,memberi salam hormat kepada kepala sekolah, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.

g.      Jika keluar dari lingkungan sekolah pada jam pelajaran harus mendapat izin guru piket, wali kelas, dan atau satpam

h.      Memberi kabar jika berhalangan hadir atau meninggalkan sekolah.

i.        Menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan dan menjaga fasilitas kelas dan sekolah.

Khusus peserta didik laki-laki wajib:

j.        Berambut pendek/ cepak, tidak bergaya mohawk (tipis di kiri kanan, panjang di tengah/ atas ).

k.       Rambut tidak berkucir, jambul, dijeli/ hair spray dan atau dicat

l.        Tidak memakai kalung, anting dan gelang

2.     PESERTA DIDIK DILARANG

a.      Menggulung lengan baju, Berkuku panjang, Mengecat rambut, Bertato, memakai kawat gigi.

b.      Membully, mengejek peserta didik lain, menggunakan kata-kata kotor dan perbuatan asusila lainnya

c.       Membawa benda berupa:Handphone (HP), Alat-alat kosmetik, Senjata tajam, Perhiasan emas, perak, dan atau imitasi, serta dilarang mengendarai kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah dan dilingkungan sekolah.

d.      Membuat konten dan atau status yang dapat mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan atau sekolah di twitter, facebook, whatsapp atau media sosial (Medsos) lainnya.

e.      Merokok, terlibat narkoba, berkelahi dan membuat keonaran di sekolah dan atau terlibat kegiatan kriminal lainnya.

3.     SANKSI

PELANGGARAN

SANKSI

Pasal 1

Pasal 2a dan 2b

Teguran, penugasan, panggilan orang tua dengan perjanjian, skorsing dan atau dikembalikan kepada orangtua

Pasal 2.c

Benda akan ditahan dan dapat diambil oleh orang tua peserta didik setelah 2 minggu dengan membuat surat perjanjian.

Pasal 2.d dan 2e

Peserta didik dapat langsung dikembalikan kepada orang tua.

Up Ribbon: SMP NEGERI
 

0 comments:

Posting Komentar

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog

Ramlan Effendi Belajar Ngeblog
QRCode
 
Toggle Footer